Surat Pernyataan Akan Memenuhi dan Melaksanakan Etika Kefarmasian di tanda tangan diatas materai 10.000
scan ijazah berwarna
Scan STRTTK (jika STRTTK asli hilang, buat surat keterangan hilang dari kepolisian)
Asli Surat Keterengan Bekerja di Sarana/Instansi. Gunakan Kop Sarana/Instansi dan di stempel basah (Maksimal 3 bulan terakhir)
Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Jika memperpanjang STRTTK dengan SKP silakan upload SKP nya di menu "SKP SAYA" pada Menu Anggota Anda. sertifikat seminar-seminar difotocopy dan dikirim bersama print out portofolio
Surat Sumpah
Sama dengan persyaratan perpanjangan STRTTK
Ditambah dengan Surat Rekomendasi dari kampus
Rekomendasi Perpanjang STRTTK dengan Sertifikat Kompetensi (Serkom) : Rp. 50.000,00-
Rekomendasi Perpanjang STRTTK dengan SKP : Rp. 200.000,00,-
JANGAN LAKUKAN PEMBAYARAN SEBELUM DIVERIFIKASI OLEH VERIFIKATOR
Catatan :
Setelah mengunggah berkas melalui website ini dan telah di ACC oleh PC dan PD maka akan keluar surat rekomendasi STRTTK. Selanjutnya perpanjangan STRTTK dilakukan melalu website KTKI.kemkes.go.id